Thursday, January 31, 2013

Nasional SBY Minta PNS Malas Dipecat!
JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta pimpinan instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat hingga ke daerah, bersikap tegas terhadap pegawainya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nakal, malas dan tidak bisa mengikuti ketentuan reformasi birokrasi, diserukan untuk dibebastugaskan saja alias dipecat dari status abdi negara. ‘’Reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan rencana aksi atau memberikan remunerasi. Yang kita lihat itu outcomenya. Mereka yang tidak berubah, harus diikhlaskan tidak menjalankan tugas lagi karena mengganggu,’’ tegas SBY saat membuka rapat kerja pemerintah di Istana Bogor, Jumat (23/12). Menurut SBY, pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih baik lagi bila tiga hambatan yang ada saat ini, bisa diatasi. Tiga penghambat tersebut adalah birokrasi yang masih rumit baik ditingkat pemerintah pusat maupun daerah, sarana infrastruktur yang masih kurang memadai untuk masuknya investasi dan terakhir adalah masih banyaknya kasus korupsi. ‘’Kalau tiga penghambat itu kita hilangkan atau kita perkecil, tentu prestasi dan capaian ekonomi kita akan lebih maju lagi,’’ kata SBY. Selain itu SBY mengajak semua lini, bukan hanya aparat penegak hukum, untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sementara perihal infrastruktur, Presiden SBY mengajak kepala daerah untuk terus melakukan efesiensi anggaran. ‘’Saya minta Gubernur bersama-sama dengan pemerintah pusat mengurangi belanja rutin, membuatnya lebih efesien yang tertuang nyata dalam APBD dan APBN,’’ kata SBY. Ketegasan yang diharapkan Presiden SBY bagi PNS non produktif, mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurutnya, arahan Presiden tentang pelaksanaan reformasi birokrasi selama ini sudah jelas dan tinggal pelaksanaannya di lapangan. ‘’Pesan Presiden itu konsisten beberapa tahun ini. Tentu jajaran yang ada di birokrasi harus menindaklanjutinya dengan betul-betul konkrit,’’ tegas Agus. Agus pun mengungkapkan, saat ini reformasi birokrasi dalam bentuk usulan pensiun dini bagi PNS masih dalam pembahasan dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).

No comments:

Post a Comment